Thursday, 29 November 2012

Sepatah Kata dan Lihatlah kenyataan yaitu INDONESIA


KONFLIK YANG MELANDA LAMPUNG SELATAN
 

Bentrok antarwarga yang terjadi di dua desa di Way Panji, Lampung Selatan, belum juga berujung perdamaian. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto mengimbau warga untuk bekerja sama menjaga ketenteraman masyarakat.

"Ketenteraman masyarakat harus dijaga bersama," ujar Menko Polhukam, Djoko Suyanto, kepada wartawan dalam acara ramah tamah dan silaturahmi Menkum HAM dengan media massa di rumah dinasnya, Jalan Denpasar Raya, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (31/10/2012).

Hadir dalam acara ini yakni Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin beserta istri, kemudian pejabat Eselon I Kemenkumham dan pejabat Eselon II Unit Pusat Kemenkumham, serta puluhan wartawan.

Djoko menilai, konflik antarwarga biasanya terjadi karena tidak adanya timbal balik antara anggota masyarakat, termasuk juga pihak keamanan, tokoh masyarakat, dan pemerintah daerah. Menurutnya, semua pihak harus bersinergi dalam menjaga keamanan dan ketenteraman lingkungan.

"Saya kira semua pihak harus bekerja sama-sama. Dan itu tidak hanya di Lampung, tetapi di semua tempat di tanah air," tandas Djoko.



 SISTEM KASTA PADA AGAMA HINDU DI BALI

 








 Sistem kasta Bali adalah suatu sistem organisasi sosial yang mirip dengan sistem kasta di india. Akan tetapi, sistem kasta india jauh lebih rumit daripada Bali, dan hanya ada empat kasta dalam sistem kasta Bali.

Catur Wangsa vs Catur Warna

Sistem Catur Warna “diubah” oleh Belanda yang dulu menjajah Indonesia, tujuannya yaitu untuk memecah belah kekuatan di masyarakat, yaitu dengan semakin memperlebar jarak antara Raja dan rakyatnya, memecah masyarakat ke dalam kelompok-kelompok kasta, salah satu trik adu domba.
Itu sedikit sejarah yang saya tahu. Lalu bagaimana dengan keadaan saat ini? Saat ini masalah kasta tentu saja masih menjadi pro dan kontra. Ada yang masih begitu fanatik dengan kasta namun ada juga yang bersikap biasa saja dan tidak terlalu peduli masalah kasta.
Saat ini bisa dikatakan kasta di Bali yang saya tahu terdiri dari 3 bagian yaitu :
  • Golongan 1 : Ida Bagus dan lainnya
  • Golongan 2 : Cokorda, Anak Agung, Gusti dan lainnya
  • Golongan 3 : Tidak berkasta
Kasta Dalam Kehidupan Sehari-Hari
Dalam kehidupan sehari-hari, pada umumnya mereka yang berkasta menggunakan bahasa Bali halus untuk berkomunikasi dengan kasta yang selevel dan level di atasnya. Sementara ketika berbicara dengan berkasta lebih rendah, yang memiliki kasta lebih tinggi kadang dianggap bisa menggunakan bahasa yang biasa atau lebih ‘kasar’.
Dalam kegiatan sosial masyarakat, mereka yang berkasta lebih tinggi juga biasanya lebih dihormati, salah satunya ditunjukkan dengan bahasa seperti yang saya katakan diatas. Apalagi mereka yang berkasta itu kebetulan secara ekonomi lebih mampu alias kaya.
Tentu tidak semua orang seperti itu, banyak juga mereka yang tidak berkasta namun tetap dihormati. Dan kembali juga kepada masing-masing orang karena pada kenyataannya tidak ada aturan yang mengharuskan seseorang hormat kepada mereka yang berkasta.

Pernikahan
Dalam urusan pernikahan, kasta sangat sering menimbulkan pro dan kontra bahkan kadang menjadi masalah atau batu sandungan. Sama seperti pernikahan beda agama, di Bali pernikahan beda kasta juga biasanya dihindari. Walaupun jaman sudah semakin terbuka, tapi pernikahan beda kasta yang bermasalah kadang masih terjadi. Di Bali umumnya pernikahan bersifat "PATRININIEAL". Jadi seorang perempuan setelah menikah dan menjadi istri akan bergabung dengan keluarga suaminya. Nah, dalam pernikahan beda kasta, seorang perempuan dari kasta yang lebih rendah sudah biasa jika dijadikan istri oleh lelaki dari kasta yang lebih tinggi. Bahkan pihak keluarga perempuan kadang ada rasa bangga.

Nama
Nama orang Bali pada umumnya memiliki kaitan erat dengan kasta, karena pada nama orang Bali biasanya akan terlihat apa kastanya. Imbuhan kasta ini akan terlihat di bagian awal nama. Tidak seperti di daerah lain, di Bali umumnya seorang anak kastanya harus sama dengan orang tuanya. Jadi seorang anak tidak boleh diberi nama dengan awalan “Anak Agung” di depannya kalau orang tuanya bukan dari kasta tersebut.